Kasus Pelanggaran Etika Bisnis


Nama               : Devi Trasisty
NPM               : 12214835
Kelas               : 3EA01
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
JAKARTA (netralitas.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group.
Pasalnya, kegiatan Pandawa Group dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Perbankan. Sepengetahuan netralitas.com, dalam beberapa bulan terakhir, Pandawa Group masih memasang advertorial sebanyak dua halaman full colour di beberapa media cetak nasional untuk meyakinkan calon investor agar bersedia menanamkan dananya di sana, lengkap dengan kesaksian para investor yang sudah berhasil 'menernakkan' dananya. 
Dalam pernyataan resmi yang dirilis OJK, Selasa (15/11), Pandawa Group sejak beberapa waktu lalu diketahui melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Pandawa Group berkantor di Meruyung, Limo, Kota Depok.
“Satgas Waspada Investasi telah memanggil pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Dalam rapat itu, Salman dan pengurus KSP Pandawa Mandiri menjelaskan beberapa hal. Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM telah memeriksa KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini tengah dilakukan pembinaan terhadap KSP tersebut agar dapat beroperasi sesuai ketentuan perkoperasian.
Kedua, Pandawa Group tidak ada, melainkan KSP Pandawa Mandiri Group meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto.
Ketiga, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group.
Adapun jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan.
Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakatlah yang datang menitipkan dananya.
Dalam rapat tersebut, Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.
Diputuskan pula bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.
Papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group harus diganti menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.
Salman Nuryanto juga diminta melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.


Analisis:
Dari masalah etika bisnis di atas bahwa Pandawa telah melanggar prinsip kejujuran dimana membohongi nasabah bahwa penghimpunan dana yang dilakukan oleh Pandawa bersifat ilegal dan juga tidak tercantum di OJK.
Dari masalah di atas juga termasuk dalam termasuk teori Egoism yaitu teori dimana bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Bisa dilihat dalam kasus ini adalah bahwa Pandawa hanya memikirkan keuntungan untuk dirinya sendiri sedangkan tidak memikirkan nasib nasabah Pandawa itu sendiri setelah Pandawa diputuskan untuk ditutup.

Saran :
Atas kasus ini, sebaiknya masyarakat agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK. Sebelum berinvestasi, masyarakat juga diminta memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat diharapkan memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Sumber: 




Komentar