Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Nama : Devi Trasisty
NPM :
12214835
Kelas : 3EA01
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
JAKARTA (netralitas.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan
dana yang dilakukan Pandawa Group.
Pasalnya, kegiatan Pandawa Group dinilai berpotensi merugikan
masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Perbankan.
Sepengetahuan netralitas.com, dalam beberapa
bulan terakhir, Pandawa Group masih memasang advertorial sebanyak dua halaman
full colour di beberapa media cetak nasional untuk meyakinkan calon investor
agar bersedia menanamkan dananya di sana, lengkap dengan kesaksian para
investor yang sudah berhasil 'menernakkan' dananya.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis OJK, Selasa (15/11), Pandawa
Group sejak beberapa waktu lalu diketahui melakukan kegiatan penghimpunan dana
masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Pandawa Group berkantor
di Meruyung, Limo, Kota Depok.
“Satgas Waspada Investasi telah memanggil pimpinan Pandawa Group
Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group
tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam Lumban Tobing.
Dalam rapat itu, Salman dan pengurus KSP Pandawa Mandiri
menjelaskan beberapa hal. Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM telah memeriksa
KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini tengah dilakukan pembinaan terhadap KSP
tersebut agar dapat beroperasi sesuai ketentuan perkoperasian.
Kedua, Pandawa Group tidak ada, melainkan KSP Pandawa Mandiri
Group meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian
antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto.
Ketiga, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi
oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group.
Adapun jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar
1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dan suku bunga atau
imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan.
Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak pernah ada penawaran
dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada
masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakatlah yang datang menitipkan
dananya.
Dalam rapat tersebut, Satgas Waspada Investasi memutuskan
menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman
Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.
Diputuskan pula bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang
dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga memerintahkan kepada Salman
Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa
Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.
Papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group harus
diganti menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.
Salman Nuryanto juga diminta melanjutkan pembenahan KSP Pandawa
Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.
Analisis:
Dari
masalah etika bisnis di atas bahwa Pandawa telah melanggar prinsip kejujuran
dimana membohongi nasabah bahwa penghimpunan dana yang dilakukan oleh Pandawa
bersifat ilegal dan juga tidak tercantum di OJK.
Dari
masalah di atas juga termasuk dalam termasuk teori Egoism yaitu teori dimana
bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi
dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang
adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Bisa dilihat dalam
kasus ini adalah bahwa Pandawa hanya memikirkan keuntungan untuk dirinya
sendiri sedangkan tidak memikirkan nasib nasabah Pandawa itu sendiri setelah Pandawa diputuskan untuk ditutup.
Saran
:
Atas
kasus ini, sebaiknya masyarakat agar tidak menyimpan dana kepada Salman
Nuryanto atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK. Sebelum
berinvestasi, masyarakat juga diminta memastikan perusahaan yang menawarkan
investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai
kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat diharapkan memastikan
bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan
produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Sumber:

Komentar
Posting Komentar