Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

ETIKA BISNIS TUGAS 2

Nama    : Devi Trasisty NPM     : 12214835 Kelas     : 3ea01 Jenis Produk:                 Salah satu produk kecantikan yang sudah terkenal di kalangan masyarakat khususnya produk lipstiknya yang terlihat pada tahun 2015 dan tahun 2016 mendapatkan top brand sebesar 14,90% dan 22,30%. Produk kecantikan ini juga sudah mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Produk lipstiknya juga sudah sangat digemari oleh masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswi. Produksi:                 Proses produksi dari lipstik ini dapat dikatakan sudah baik, dikarenakan digunakan bahan-bahan yang aman serta sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, sehingga sudah tidak diragukan lagi bahan-bahan pembuatannya. Lipstik ini juga banyak mengeluarkan varian...

Makalah Kelompok 3

Gambar
Tugas Etika Bisnis Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetetif Kelompok 3 Apriliyani (11214467) Artiani Chandra N (11214689) Devi Trasisty (12214835) Liskha Ayudira (16214114) Putri Apriana (18214582) Wiwi Setiawati (1C214315) Kelas : 3EA01 Fakultas Ekonomi Manajemen  Universitas Gunadarma Depok  2017 BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Sebagaimana telah kita ketahui bersama Pasar, yaitu salah satu tempat di mana adanya transaksi jual beli atau penukaran secara Barter antara satu barang dengan barang yang lainnya. Kemudian seperti pendapat Pakar para ahli ilmu ekonomi salah satunya yaitu menurut Adam Smith telah menerangkan apabila setiap individu dalam masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang di inginkan mereka maka kebebasan ini akan mewujudkan efesiensi yang tinggi dalam kegiatan Ekonomi Negara dan dalam jangka panjang kebebasan tersebut akan mewujudkan pertumbuhan ...

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Gambar
Nama               : Devi Trasisty NPM               : 12214835 Kelas               : 3EA01 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis JAKARTA (netralitas.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. Pasalnya, kegiatan Pandawa Group dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Perbankan. Sepengetahuan  netralitas.com , dalam beberapa bulan terakhir, Pandawa Group masih memasang advertorial sebanyak dua halaman full colour di beberapa media cetak nasional untuk meyakinkan calon investor agar bersedia menanamkan dananya di sana, lengkap dengan kesaksian para investor yang sudah berhasil 'menernakkan' dananya.  Dalam pernyataan ...