Ekonomi Koperasi
EKONOMI KOPERASI
KOPERASI adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Peranan koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi .Peranan
·
Kebebasan dan otonomi
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari
simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal
usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi
menurut status keanggotaan
·
Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
· Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skalaekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperati
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh
anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi
jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak
memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan
Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
·
Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat
·
Berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat
·
Mengembangkan
perekonomian nasional
·
Mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
- Mengembangkan
dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
- Memainkan
peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki
kualitas hidup anggota koperasi dan
masyarakat.
- Ekonomi
mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan
dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
Koperasi Berlandaskan
Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan.]Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta
hukum dagang dan hukum pajak
Tujuan Koperasi
Di
Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
- Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan
anggota Koperasi dan masyarakat).
- Berpartisipasi
dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam
membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan
masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam
setiap organisasi memiliki fungsi tertentu dan peran, serta dengan organisasi
koperasi. Koperasi di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai
berikut:
- Mengembangkan
dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
- Memainkan
peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki
kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat.
- Ekonomi
mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan
dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
- Mencoba
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ekonomi Koperasi merupakan
suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan
untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama
baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar
yang membutuhkannya.
Koperasi dari segi
ekonomi adalah ;
·
Beberapa
orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
· Tujuan
bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan
tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
· Alat
untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai
bersama, dikelola bersama
·
Tujuan
badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi
·
Merupakan
suatu badan usaha
·
Mampu
menghasilkan keuntungan dan pengembangan usahanya
·
Menggunakan
sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis
Manfaat
koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
> Manfaat koperasi di bidang ekonomi
·
Meningkatkan
penghasilan para anggotanya.
· Sisa
hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
· Menawarkan
barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
· Hal ini
bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan
dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
· Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan
hidup hemat.
· Menumbuhkan
sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi.
1. Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Pendistribusian
hasil ekonomi yang adil dan merata
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Prinsip Rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Barang-barang
yang dijual harus original dan bukan yang palsu
Prinsip Raiffeisen
·
Tanggung
jawab kepada anggota tidak terbatas
·
Swadaya
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Pengurus
bekerja sukerla
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
Daerah
kerja terbatas
Prinsip Herman Schulze
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
Swadaya
tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan imbalan atau balasan
·
Usaha
tidak terbatas hanya pada anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
·
Semua
koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Anggota
koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
·
Kepemimipinan
demokratis antara satu orang dan satu suara
·
Gerakan
kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasional, internasional
·
Modal dan
bunga diterima terbatas jika ada
Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
·
Sifat
keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Usaha dan
tata laksananya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri
2. Ciri khas
ekonomi koperasi
1.Dasar
pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai
kesejahteraan bersama
2. Sifat
anggota terbuka dan sukarela
3. Hak suara
dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4. Pembagian
keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing
anggota
5.
Koperasi
selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.
Modal
koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya
Sumber:

Komentar
Posting Komentar